Pelecehan
Seksual
Pelecehan
seksual merupakan suatu akhlak yang sangat idak terpuji. Dimana pelecehan
seksual sangat merugikan orang lain apalagi korban. Zaman sekarang pelecehan
seksual sudah banyak terjadi dimana-mana, baik itu di lingkungan tempat kerja,
lingkungan sekitar rumah, di lingkungan pendidikan dan banyak lagi. Bentuk pelecehan
seksual banyak sekali baik itu dalam bentuk verbal atau non-verbal.
Pelecehan
seksual adalah segala tindakan
seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual,
tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain
apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung,
dipermalukan dan/atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal
dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja,
dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang
mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.
Dengan kata lain pelecehan seksual adalah
·
Penyalahgunaan perilaku seksual,
·
Permintaan untuk melakukan perbuatan
seksual (undangan untuk melakukan perbuatan seksual, permintaan untuk
berkencan).
·
Tindakan
kearah seksual yang tidak diinginkan
Hukum dan peraturan pelecehan perundang-undangan di indonesia
Indonesia mempunyai peraturan
Undang-Undang yang mengatur perihal masalah pelecehan seksual di tempat kerja
secara umum. Namun, tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur
mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, sanksi maupun cara untuk
menanggulangi pelecehan seksual khususnya di tempat kerja.
Dalam UU No. 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yaitu dalam
Pasal 86 ayat (1) yang isinya adalah : setiap buruh mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas (a) keselamatan dan kesehatan; (b) moral dan
kesusilaan; dan (c) perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia
serta nilai-nilai agama.
Unsur penting dari pelecehan seksual
adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian
yang bersifat seksual. Apabila perbuatan tidak dikehendaki oleh si penerima
perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan
seksual sebagaimana diatur dalam pasal percabulan. Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) secara umum (Lex Generalis) juga dapat dijadikan landasan dengan
ancaman hukuman seperti yang diatur dalam Pasal pencabulan 289-299. Mengenai
perbuatan cabul di tempat kerja, terutama bila dilakukan oleh atasan dapat kita
temui ketentuannya dalam Pasal 294 ayat 2 angka 1 KUHP yaitu diancam dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun pejabat yang melakukan perbuatan
cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang
yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.
Jenis pelecehan seksual
Pelecehan seksual memiliki berbagai jenis.
Secara luas, terdapat lima bentuk pelecehan seksual yaitu:
1.
Pelecehan fisik termasuk sentuhan yang
tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk,
mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.
2.
Pelecehan lisan termasuk ucapan verbal/
komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau
penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual
3.
Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh
dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang,
isyarat dengan jari, dan menjilat bibir
4.
Pelecehan tertulis atau gambar
termasuk menampilkan bahan pornografi , gambar, screensaver atau
poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik
lainnya
5.
Pelecehan psikologis/emosional terdiri
atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus menerus dan tidak
diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang
bersifat seksual.
0 komentar :
Posting Komentar