MANUSIA
DAN KEADILAN
LATAR BELAKANG
Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT,
karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk
menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen pembimbing dan
teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam Menyelesaikan makalah
ini.Tentang Urbanisasi sebagai masalah di Perkotaan.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini
masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan
saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat
bagi pembaca dan teman-teman. Amin…
TUJUAN
1. Mengetahui tentang apa itu manusia dan apa
itu keadilan
2. Menjelaskan tentang hubungan manusia dengan keadilan
A.Devinisi manusia
Menurut
aritoteles:
Aristoteles(384-322
sebelum masehi), seorang ahli fikir yunani menyatakan dalam ajaranya, bahwa
manusia adalah ZOON POLITICON, artinya pada dasarnya manusia adalah makhluk
yang ingin selalu bergaul dengan berkumpul dengan manusia, jadi makhluk yang
bermasyarakat . dari sifat suka bergaul dan bermasyarakat itulah manusia
dikenal sebagai makhluk sosial.
Aristoteles mendefinisikan manusia.
Aristoteles, seorang filosof Yunani, terkenal dengan gagasannya tentang manusia
sebagai makhluk sosial; makhluk yang hidup bersama manusia yang lain; makhluk
yang ada dan berelasi dengan manusia lain. Bahwa manusia itu makhluk sosial
tidak hanya bermaksud menegaskan ide tentang kewajiban manusia untuk
bersosialisasi dengan sesamanya, melainkan ide tentang makhluk sosial terutama
bermaksud menunjuk langsung pada kesempurnaan identitas dan jati diri manusia.
Mengapa demikian? Sosialitas adalah kodrat manusia. Manusia tidak bisa hidup
sendirian. Manusia memerlukan manusia lain. Secara kodrati, manusia adalah
makhluk yang memiliki kecenderungan untuk hidup dalam kebersamaan dengan yang
lain untuk belajar hidup sebagai manusia. Manusia adalah makhluk yang mencari
kesempurnaan dirinya dalam tata hidup bersama. Manusia lahir, tumbuh dan
menjadi insan dewasa karena dan bersama manusia lain. Maka definisi manusia
sebagai makhluk sosial secara langsung bermaksud menegaskan bahwa hanya dalam
lingkup tata hidup bersama kesempurnaan manusia akan menemukan kepenuhannya.
Hidup dan perkembangan manusia, bahkan apa yang disebut dengan makna dan nilai
kehidupan manusia hanya mungkin terjadi dalam konteks kebersamaan dengan
manusia lain. Makna dan nilai hidup akan tertuang secara nyata apabila manusia
mengamini dan mengakui eksistensi sesamanya. Juga pemekaran sebuah kepribadian
akan mencapai kepenuhannya jika manusia mampu menerima kehadiran sesamanya
Apa yang menjadi tujuan hidup
bersama? Tujuannya adalah good life. Hidup bersama ada secara natural karena
masing-masing pribadi menghendakinya. Masing-masing pribadi menghendakinya
karena sadar bahwa kesempurnaan dirinya hanya tercapai melalui kebersamaanya
dengan manusia yang lain. Hidup bersama dengan demikian bukan pertama-tama
sebuah “gerombolan” tanpa tujuan, melainkan sebuah kesatuan dan sistem yang
terarah kepada kesempurnaan dan keutuhan masing-masing individu. Hidup bersama
ada pertama-tama untuk memenuhi kehendak dan tujuan setiap pribadi manusia
untuk menyempurnakan dirinya. Inilah yang dimaksud good life, yaitu
teraktualisasinya kesempurnaan hidup masing-masing manusia dalam konteks hidup
bersama.
Dalam pemikiran Aristoteles, manusia
sebagai pribadi sungguh-sungguh merupakan elemen yang sangat penting dan
fundamental bagi tata hidup bersama. Konsekuensi logis dari penegasan ini
adalah bahwa setiap manusia harus memiliki komitmen untuk memperhatikan
sesamanya dan berupaya untuk memusatkan diri pada mereka. Disposisi altruistis
ini terutama dapat tercetus dari ketulusan dan dedikasi setiap individu dalam
memotivasi diri sendiri dan orang lain untuk secara terus menerus mengupayakan
hidup yang sempurna dan hidup yang selalu terarah pada apa yang baik bagi
sesamanya.
B. Pengertian keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls,
filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan
bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi
sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1].
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil" [2].
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
1. Keadilan menurut Aristoteles
(filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan
dalam dua macam :
- Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
- Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan menurut Thomas Aquinas
(filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
- Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
- Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
- Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
- Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
- Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
3. Keadilan menurut Notohamidjojo
(1973: 12), yaitu :
- Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
- Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
4. Keadilan menurut John Raws
(Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai
keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga
prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2)
perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada
kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama
karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain.
John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang
sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip
kedua dan ketiga.
5. Keadilan dari sudut pandang
bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam
pancasila sila ke-2 dan ke-5 9, serta UUD 1945. Keadilan adalah
penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi
haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan
berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat
dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia
keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM.
Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan
makmur dalam keadilan.
6. Keadilan menurut Ibnu
Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota
masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak
berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan
kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan
tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai
kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik
individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi idaman
setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan
risalah samawi.
Demikianlah beberapa rangkuman
pengertian “keadilan” dari berbagai ahli. Semoga bermanfaat bagi siapa saja
yang sedang mencari dan memahami arti “keadilan”.
Hunbungan
manusia dengan keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan
dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang
berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan bisa juga diartikan
sebagai pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap
antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki “hak yang sama
dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban
yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan
itu sendiri. Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan
mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan
dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal –
hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak
semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan memiliki ciri
antara lain ; tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan
proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas.
Dalam kehidupan, setiap manusia
dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil
atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Dimana pada setiap diri
manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan untuk berbuat kebaikan “jujur”.
Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalu
dibenturkan oleh berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapinya.
Keadilan itu sendiri memiliki sifat
yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat
identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain
apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan. Kecurangan pada
dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi
serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan
antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas.
Ada beberapa faktor yang dapat
menimbulkan kecurangan antara lain ;
1. Faktor
ekonomi.
Setiap manusia berhak hidup layak
dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita
menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang
lain disekelilingnya.
2. Faktor
Peradaban dan Kebudayaan
Sikapdan mentalitas individu yang
terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu
mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan
keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya
pergeseran nurani hampir pada setiap individu.
3. Teknis
Untuk mempertahankan keadilan, kita
sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan
orang lain. Dengan kata lain kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan
santun, sulit membedakan mana yang benar dan salah.
Pada intinya, keadilan adalah suatu
tindakan manusia yang dilandasi oleh kebenaran dan kebenaran itu di perjuangkan
oleh manusia tersebut. Dapat disimpulkan keadilan adalah sebagai titik tengah
kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan. Keadilan dan kecurangaan atau
ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu bersamaan karena kedua
sangat bertolak belakang dan berseberangan. Dalam maknanya, Keadilan memberikan
kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak
memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang
bijaksana.
KESIMPULAN
Banyaknya kasus tentang ketidak adilan menunjukan bahwa Negara kita belum
bisa mewujudkan sila ke lima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia . Keadilan di Indonesia secara langsung bisa dibeli dengan
uang, maraknya pejabat-pejabat yang telah ketahuan koruptor dan merugikan
negara cuma dihukum ringan hal ini sangat beerbeda jauh dengan kasus pencurian
sendal polisi yang dilakukan pelajar smk di palu. Hanya mencuri sendal dia
dijathu dakwaan penjara 5 tahun. Negara kita belum bisa memberikan rasa
keadilan dan pemerintah belum bekerja dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
http://dimasadi16.wordpress.com/2013/04/30/tugas-ibd-2/
0 komentar :
Posting Komentar