MANUSIA DAN KEADILAN


MANUSIA DAN KEADILAN
LATAR BELAKANG
Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam Menyelesaikan makalah ini.Tentang Urbanisasi sebagai masalah di Perkotaan.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin…
TUJUAN
1.      Mengetahui tentang apa itu manusia dan apa itu keadilan
2.      Menjelaskan tentang hubungan manusia dengan keadilan
A.Devinisi manusia
Menurut aritoteles:
Aristoteles(384-322 sebelum masehi), seorang ahli fikir yunani menyatakan dalam ajaranya, bahwa manusia adalah ZOON POLITICON, artinya pada dasarnya manusia adalah makhluk yang ingin selalu bergaul dengan berkumpul dengan manusia, jadi makhluk yang bermasyarakat . dari sifat suka bergaul dan bermasyarakat itulah manusia dikenal sebagai makhluk sosial.
Aristoteles mendefinisikan manusia. Aristoteles, seorang filosof Yunani, terkenal dengan gagasannya tentang manusia sebagai makhluk sosial; makhluk yang hidup bersama manusia yang lain; makhluk yang ada dan berelasi dengan manusia lain. Bahwa manusia itu makhluk sosial tidak hanya bermaksud menegaskan ide tentang kewajiban manusia untuk bersosialisasi dengan sesamanya, melainkan ide tentang makhluk sosial terutama bermaksud menunjuk langsung pada kesempurnaan identitas dan jati diri manusia. Mengapa demikian? Sosialitas adalah kodrat manusia. Manusia tidak bisa hidup sendirian. Manusia memerlukan manusia lain. Secara kodrati, manusia adalah makhluk yang memiliki kecenderungan untuk hidup dalam kebersamaan dengan yang lain untuk belajar hidup sebagai manusia. Manusia adalah makhluk yang mencari kesempurnaan dirinya dalam tata hidup bersama. Manusia lahir, tumbuh dan menjadi insan dewasa karena dan bersama manusia lain. Maka definisi manusia sebagai makhluk sosial secara langsung bermaksud menegaskan bahwa hanya dalam lingkup tata hidup bersama kesempurnaan manusia akan menemukan kepenuhannya. Hidup dan perkembangan manusia, bahkan apa yang disebut dengan makna dan nilai kehidupan manusia hanya mungkin terjadi dalam konteks kebersamaan dengan manusia lain. Makna dan nilai hidup akan tertuang secara nyata apabila manusia mengamini dan mengakui eksistensi sesamanya. Juga pemekaran sebuah kepribadian akan mencapai kepenuhannya jika manusia mampu menerima kehadiran sesamanya
Apa yang menjadi tujuan hidup bersama? Tujuannya adalah good life. Hidup bersama ada secara natural karena masing-masing pribadi menghendakinya. Masing-masing pribadi menghendakinya karena sadar bahwa kesempurnaan dirinya hanya tercapai melalui kebersamaanya dengan manusia yang lain. Hidup bersama dengan demikian bukan pertama-tama sebuah “gerombolan” tanpa tujuan, melainkan sebuah kesatuan dan sistem yang terarah kepada kesempurnaan dan keutuhan masing-masing individu. Hidup bersama ada pertama-tama untuk memenuhi kehendak dan tujuan setiap pribadi manusia untuk menyempurnakan dirinya. Inilah yang dimaksud good life, yaitu teraktualisasinya kesempurnaan hidup masing-masing manusia dalam konteks hidup bersama.
Dalam pemikiran Aristoteles, manusia sebagai pribadi sungguh-sungguh merupakan elemen yang sangat penting dan fundamental bagi tata hidup bersama. Konsekuensi logis dari penegasan ini adalah bahwa setiap manusia harus memiliki komitmen untuk memperhatikan sesamanya dan berupaya untuk memusatkan diri pada mereka. Disposisi altruistis ini terutama dapat tercetus dari ketulusan dan dedikasi setiap individu dalam memotivasi diri sendiri dan orang lain untuk secara terus menerus mengupayakan hidup yang sempurna dan hidup yang selalu terarah pada apa yang baik bagi sesamanya.

B. Pengertian keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
1. Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
  • Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
  • Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
  • Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
  • Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
  1. Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
  2. Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
  3. Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
3. Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
  • Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
  • Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
4. Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
5. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 9, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
6. Keadilan menurut  Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan risalah samawi.
Demikianlah beberapa rangkuman pengertian “keadilan” dari berbagai ahli. Semoga bermanfaat bagi siapa saja yang sedang mencari dan memahami arti “keadilan”.
Hunbungan manusia dengan keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
 Keadilan bisa juga diartikan sebagai pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki “hak yang sama dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.  Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan memiliki ciri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas.
Dalam kehidupan, setiap manusia dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan untuk berbuat kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalu dibenturkan oleh berbagai  permasalahan dan kendala yang dihadapinya.
Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan. Kecurangan pada dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas.
Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain ;
1.       Faktor ekonomi.
Setiap manusia berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.

2.       Faktor Peradaban dan Kebudayaan
Sikapdan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hampir pada setiap individu.

3.       Teknis
Untuk mempertahankan keadilan, kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lain kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun, sulit membedakan mana yang benar dan salah.
Pada intinya, keadilan adalah suatu tindakan manusia yang dilandasi oleh kebenaran dan kebenaran itu di perjuangkan oleh manusia tersebut. Dapat disimpulkan keadilan adalah sebagai titik tengah kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan. Keadilan dan kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu bersamaan karena kedua sangat bertolak belakang dan berseberangan. Dalam maknanya, Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
KESIMPULAN
Banyaknya kasus tentang ketidak adilan menunjukan bahwa Negara kita belum bisa mewujudkan sila ke lima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia . Keadilan di Indonesia secara langsung bisa dibeli dengan uang, maraknya pejabat-pejabat yang telah ketahuan koruptor dan merugikan negara cuma dihukum ringan hal ini sangat beerbeda jauh dengan kasus pencurian sendal polisi yang dilakukan pelajar smk di palu. Hanya mencuri sendal dia dijathu dakwaan penjara 5 tahun. Negara kita belum bisa memberikan rasa keadilan dan pemerintah belum bekerja dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
http://dimasadi16.wordpress.com/2013/04/30/tugas-ibd-2/

Share This Article:

CONVERSATION

0 komentar :

Posting Komentar