Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya
teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor
Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa
website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa
waktu
lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base
berisi data
para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika
Serikat yang
bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation
(FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
referensi :
http://rikajuliansi.blogspot.co.id/2013/03/keamanan-sistem-informasi.html
0 komentar :
Posting Komentar